Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilkades Galala Resmi Dilaporkan ke Polres Halsel

Labuha, Jojagapost.com—-Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Galala, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Kantor Hukum Muh. Sahdam Husen dan Rekan mendampingi pelapor, Berly Marten, mengajukan laporan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Kifli B. Pangau.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dan tercatat dengan Nomor Tanda Terima Laporan Polisi STPL/35/I/2026/SPKT. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah sebagai syarat administrasi pencalonan kepala desa.

Kuasa hukum pelapor, Muh. Sahdam Husen, menjelaskan bahwa terlapor diduga menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang tidak sesuai ketentuan hukum dan tidak mencerminkan riwayat pendidikan yang sebenarnya. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015.

Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran tersebut berawal dari pelaksanaan Pilkades Galala pada 19 November 2022. Meski sempat ditetapkan sebagai Kepala Desa Galala melalui Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 132 Tahun 2023, keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon karena dinilai cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Sahdam, putusan PTUN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti dugaan adanya perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah konstitusional demi menjamin kepastian hukum, penegakan supremasi hukum, serta perlindungan hak hukum kliennya. (Red)

Share this news as a Photo Card

25 Januari 2026

Dugaan Pemalsuan Dokumen Pilkades Galala Resmi Dilaporkan ke Polres Halsel

www.hostbuybd.com
Scroll to Top