Kepala DPMD Halsel, Muhammad Zaki Abdul Wahab, menyampaikan bahwa keberadaan kepala desa di wilayahnya merupakan bagian dari tanggung jawab dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia meminta para kepala desa yang terdata dalam penertiban tersebut untuk segera melengkapi izin camat sebagai salah satu persyaratan administrasi. Zaki menegaskan bahwa pembinaan akan terus dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Halsel, Rustam Salmon, menyatakan bahwa pengawasan kedisiplinan kepala desa akan dilakukan secara berkala. Menurutnya, setiap aparatur pemerintahan desa memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan memastikan aktivitas pemerintahan di tingkat desa tidak terganggu oleh urusan pribadi.
Adapun kepala desa yang tercatat berada di kos dan penginapan yaitu Kades Sosepe, Pasimbaos, Geti Lama, Tawabi, Kampung Baru Obi, Kebun Raja, dan Gonone. Pemerintah daerah berharap para kepala desa tersebut segera kembali ke desa masing-masing dan menyesuaikan administrasi sesuai ketentuan agar pelayanan publik tetap optimal. (Red)