Halsel, Jojagapost.com—-Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan menetapkan penutupan sementara seluruh tempat karaoke dan jasa hiburan malam di wilayahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 300.1/456/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang dan nyaman.
Penutupan sementara berlaku mulai 16 Februari hingga 21 Maret 2026 dan menyasar seluruh pengelola serta manajemen tempat hiburan malam di Kabupaten Halmahera Selatan. Pemerintah menilai, pengendalian aktivitas hiburan malam selama Ramadhan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan sekaligus upaya menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Tak hanya menghentikan operasional usaha, Pemkab Halsel juga mengajak para pelaku usaha hiburan untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menunjukkan sikap toleransi dan saling menghormati selama Bulan Suci Ramadhan.
Pemerintah daerah menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha disiapkan bagi pengelola yang tetap beroperasi selama masa penutupan, sebagai bentuk konsistensi penegakan aturan.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, SE, MM, dan ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berharap Ramadhan tahun ini dapat berlangsung dengan penuh kekhusyukan, ketenangan, serta memperkuat harmoni kehidupan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat. (***)