LC Tanpa AK1 Bebas Bekerja di Kawasi, Di Mana Pengawasan Disnaker?

Halsel, Jojagapost.com—Praktik ketenagakerjaan di kawasan lingkar tambang Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan. Sejumlah Ladies Companion (LC) yang bekerja di kafe-kafe sekitar kawasan tersebut terungkap belum mengantongi Kartu Kuning (AK1), dokumen wajib yang menjadi bukti legalitas sebagai tenaga kerja resmi.

Temuan ini mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Selatan melakukan inspeksi lapangan di sejumlah tempat hiburan malam. Inspeksi yang dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Irfan Zam-zam, menemukan bahwa mayoritas LC yang bekerja belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.

Dari sekitar delapan hingga sepuluh kafe yang diperiksa, hanya dua kafe yang dinilai patuh terhadap ketentuan administrasi ketenagakerjaan. Selebihnya, para LC diduga bekerja tanpa dasar legal yang jelas. “Yang sudah lengkap baru Cafe Bintang dan Umaka,” ungkap Irfan, Kamis (29/1/2026).

Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, khususnya di sektor hiburan malam kawasan tambang yang selama ini luput dari pantauan serius instansi teknis. Padahal, keberadaan AK1 menjadi indikator awal perlindungan hak tenaga kerja sekaligus alat kontrol negara terhadap praktik usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan, Daud Djubedi, belum memberikan klarifikasi resmi. Minimnya respons ini kian memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis, yang berpotensi membuka ruang eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hukum di wilayah tersebut. (Red/CJM)

Share this news as a Photo Card

29 Januari 2026

LC Tanpa AK1 Bebas Bekerja di Kawasi, Di Mana Pengawasan Disnaker?

www.hostbuybd.com
Scroll to Top