Sengketa Tanah Kawasi Memanas, Keluarga Saroa Desak Ali Musu Buktikan Klaim di Pengadilan
Obi, Jojagapost.com—
Polemik kepemilikan lahan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memicu ketegangan. Keluarga besar Saroa akhirnya angkat bicara dan meminta Ali Musu beserta tim kuasa hukumnya untuk tidak lagi menggiring opini di ruang publik, melainkan segera menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Pernyataan tegas itu disampaikan Abnel Saroa yang mewakili keluarga. Ia menilai pengadilan menjadi satu-satunya tempat yang sah untuk membuktikan siapa pemilik sebenarnya atas tanah yang kini dipersengketakan. Menurutnya, klaim tanpa pembuktian hukum hanya akan menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami siap menghadapi proses hukum. Kalau memang merasa benar, silakan ajukan gugatan ke pengadilan agar semua bukti diuji secara terbuka. Jangan hanya membangun opini seolah-olah keluarga kami yang mengambil tanah tersebut,” ujar Abnel, Sabtu (2/5/2026).
Abnel menegaskan, berdasarkan riwayat keluarga, lahan itu masih tercatat sebagai milik almarhum orang tua mereka bersama Arifin Saroa. Ia juga menyebut, selama hidup, ayah mereka tidak pernah menyampaikan adanya transaksi jual beli tanah kepada pihak lain, termasuk kepada Ali Musu.
Keluarga Saroa memastikan tidak akan mundur jika sengketa tersebut berlanjut ke meja hijau. Mereka mengaku siap membuka seluruh bukti kepemilikan demi memperoleh kepastian hukum atas lahan yang menjadi sumber perselisihan itu. Sementara hingga kini, pihak Ali Musu belum memberikan keterangan resmi terkait tantangan tersebut. (Red)