Bacan, Jojagapost.com — Klarifikasi Kepala Desa Geti Baru, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Irwan Siru, terkait dugaan pungutan Rp150.000 dalam pelayanan administrasi desa kini menuai sorotan. Bantahan yang disampaikan sang kepala desa mendapat tanggapan dari Ketua Komunitas Peduli Kampong Desa Geti Baru, Ismail Bukunusa, yang mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp yang menurutnya perlu diuji untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya. (29/10/26)
Sebelumnya, Irwan Siru membantah tudingan bahwa dirinya meminta sejumlah uang untuk penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan surat jual beli tanah. Namun, Ismail menyatakan bahwa bantahan tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Menurutnya, jika memang tidak ada pungutan sebagaimana yang dipersoalkan, maka isi percakapan yang diklaimnya sebagai bukti perlu dibuka dan diperiksa secara objektif agar masyarakat memperoleh penjelasan yang terang.
“Saya punya bukti percakapan. Kalau Irwan Siru mengelak bahwa pungutan Rp150 ribu itu tidak benar, maka percakapan tersebut perlu diperiksa agar semuanya jelas,” tegas Ismail kepada media Jojagapost.com.
Ismail mengklaim, dalam percakapan di grup WhatsApp, terdapat pernyataan yang ia atribusikan kepada Irwan Siru mengenai alasan permintaan biaya untuk surat izin usaha. “Karena surat izin usaha yang mereka minta itu diperuntukkan sebagai pelengkap administrasi untuk pengambilan uang di bank, makanya torang minta biaya dengan jumlah Rp150 ribu itu,” ujar Ismail, mengutip percakapan yang menurutnya berasal dari kepala desa tersebut. Keaslian, konteks, dan kelengkapan percakapan itu tetap perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa dasar hukum penarikan Rp150.000 tersebut, jika benar pungutan itu dilakukan? Apakah terdapat Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), atau ketentuan resmi lain yang menjadi landasan tarif? Dalam pelayanan publik, pungutan tidak semestinya hanya didasarkan pada kebiasaan atau keputusan sepihak. Dasar, jenis, besaran, dan mekanisme pembayarannya harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ismail menilai, pelayanan administrasi yang berkaitan dengan kebutuhan ekonomi warga semestinya tidak menjadi beban tambahan tanpa dasar yang transparan. Ia merujuk pada prinsip pelayanan publik dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 serta kewajiban kepala desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, apabila pungutan tersebut terbukti tidak memiliki dasar yang sah, persoalan ini patut ditindaklanjuti oleh instansi berwenang. Sementara itu, Irwan Siru tetap perlu diberi ruang untuk menjelaskan dasar kebijakan dan menanggapi klaim bukti percakapan tersebut. (Red)